Saturday, 1 October 2016

Pemuda Terbaik Dunia

Membicarakan bara sejarah adalah sangat berguna. Bermanfaat untuk membakar dan mengingatkan jiwa-jiwa agar kembali dan lebih bersemangat lagi dalam berjuang di jalan Allah SWT. Semoga Kita termasuk orang-orang yang bisa mengambil hikmah kebaikan dalam segala hal.

Kaisar Bizantium menabur benih fitnah dan mengucar-kacirkan barisan tentara Islam. Usaha Sultan Murad II tidak berhasil sampai pada zaman anak beliau, Sultan Muhammad Al-Fatih (Mehmed II), sultan ke-7 Daulah Utsmaniyyah.Semenjak kecil, Sultan Muhammad Al-Fatih telah mencermati usaha ayahnya menaklukkan Konstantinopel.

Bahkan beliau mengkaji usaha-usaha yang pernah dibuat sepanjang sejarah Islam ke arah itu, sehingga menimbulkan keinginan yang kuat baginya meneruskan cita-cita umat Islam. Ketika beliau naik tahta pada tahun 855 H/1451 M, dia telah mulai berpikir dan menyusun strategi untuk menawan kota tadi. Kekuatan Sultan Muhammad Al-Fatih terletak pada ketinggian pribadinya. Sejak kecil, dia dididik secara intensif oleh para ulama terulung di zamannya.

****

Kalau saja Mehmed II hidup kembali dan melihat kondisi pemuda saat ini, mungkin ia sudah geleng-geleng kepala tak habis pikir. Ah, betapa kualitas kita dan dirinya terbentang amat jauh!

Saat kebanyakan pemuda berumur 21 tahun sudah angkat dagu, bangga bisa taklukkan hati wanita, Muhammad Al-Fatih sudah mampu taklukkan Konstantinopel!

Saat para pemuda bersenang-senang habiskan umur 8 tahunnya dengan menghafal lagu-lagu orang dewasa, Muhammad Al-Fatih sudah hafalkan seluruh ayat Al-Quran dalam kepalanya.

Saat para pemuda masih bingung dengan mimpinya, tidak tahu akan jadi apa, "let it flow" katanya, Muhammad Al-Fatih sudah bertekad dengan lantang sejak kecil,  "Ayah, aku ingin menaklukkan Konstantinopel!"

Tekadnya tidak berakhir dengan teriakan lantang saja. Muhammad Al-Fatih memiliki visualisasi mimpi yang teramat jelas. Sejak kecil ia bersama ayah dan gurunya sudah memandang Benteng Byzantium dari atas bukit.

“Nak, benteng itu yang akan kau taklukkan nanti" seru Sang Ayah.



Muhammad Al-Fatih bahkan memiliki ruangan khusus berisi miniatur Konstantinopel, lengkap dengan peta dan strategi perang. Betapa ia tidak main-main dengan mimpinya.

Saat para pemuda begitu mudah mengeluh, merasa punya segudang masalah dan tekanan hidup, lalu menganggap hidupnya akan berakhir sia sia, Muhammad Al-Fatih sudah dibebankan amanah yang begitu besar bahkan sejak ia lahir ke dunia.

Ia menjadi tumpuan harapan tiga generasi akan takluknya konstantinopel, janji Allah Swt yang diucapkan Rasuulullaah SAW ratusan tahun silam. Ia menjadi harapan dari 6 abad perjuangan para pendahulu.

Bayangkan! Harapan 600 tahun perjuangan para pendahulu dibebankan pada pundaknya!

Ah, tapi sedikitpun ia tak gentar, tak mundur barang sejengkal!

Saat para pemuda habiskan waktunya untuk bersenang-senang, menonton film, nongkrong berjam-jam, Muhammad Al-Fatih memilih tingkatkan kemampuan fisik dan mengisi otaknya. Ia kuasai teknik bela diri, memanah, berkuda, berenang, strategi berperang, Ilmu fiqh, hadits, astronomi, dan matematika. Ia juga menguasai banyak bahasa; Arab, Turki, Persia, Ibrani, Latin, dan Yunani.

Saat para pemuda dengan mudah hancur mentalnya ketika direndahkan atau dihina orang lain, Muhammad Al-Fatih punya hati seluas samudera, mental sekuat baja. Tak terhitung berapa banyak orang yang merendahkannya saat ia diangkat menjadi Raja pada umur 19 tahun.  "Bocah ingusan!" , cela orang. 


Musuh dan lingkaran orang kerajaan meremehkan kemampuannya. Kerajaan musuh menyerang saat tahu Muhammad Al-Fatih diangkat menjadi sultan. Tapi ia lebih memilih memberikan bukti nyata.

Saat para pemuda habiskan air matanya untuk kekasih hati yang tidak jelas, Muhammad Al-Fatih memilih habiskan air matanya untuk memohon ampunan dan panjatkan harapan.

Sejak baligh, tak pernah satu malam pun ia lewatkan salat Tahajjud. Ialah Pedang Malam, yang selalu diasah dengan tulus ikhlas.

Saat para pemuda lupa dan meninggalkan Tuhan, "Nanti saja kalau sudah tua" , fikirnya, Muhammad Al-Fatih tak sekalipun pernah meninggalkan Allah dalam tiap urusannya.

Ia miliki 250.000 pasukan yang tak sekalipun meninggalkan shalat wajib. Ia laksanakan shalat Jumat sebelum menyerang Konstantinopel. Shalat yang shaffnya terpanjang dalam sejarah, 4 km membentang dari Pantai Marmara hingga Selat Golden Horn di utara! Gema takbir bersahutan, menggetarkan, menjadi semangat saat menggempur lawan!

Saat para pemuda kehabisan cara dan ide-ide cemerlang untuk meraih mimpinya, Muhammad Al-Fatih tak kehabisan cara, bahkan yang menurut orang lain gila.

Yang ia hadapi ialah Benteng Byzantium! Dibatasi laut dengan pagar rantai besi, terbuat dengan teknologi terhebat pada zamannya, tak mampu ditembus selama 11 abad.

Kokohnya Benteng Byzantium tak membuat Ia kehilangan akal. Tak bisa menyeberangkan 70 kapal lewat laut, ia lumurkan minyak pada ratusan gelondongan kayu, lalu jalankan seluruh armada kapal melintasi bukit hanya dalam satu malam!

Allahu Akbar!

Pagi hari menjelang, musuh kaget bukan kepalang. Benteng Byzantium yang selama 11 abad tak terhancurkan, hari itu telah mampu ditembus!

Merekalah yang Rasulullaah ﷺ sebut dengan sebaik-baik pemimpin dan sebaik-baik tentara,

“Konstantinopel akan jatuh di tangan seorang pemimpin yang sebaik-baik pemimpin, tentaranya sebaik-baik tentara, dan rakyatnya sebaik-baik rakyat.”

Lalu saat ini, kita sadar akan bentang yang amat jauh antara kualitas pemuda saat ini dan di zaman Muhammad Al-Fatih.

Ada jurang pemisah yang terpampang dengan nyata. Kita juga sadar akan ketinggalan yang amat jauh. Oleh karena itu, kita harus mengejar itu semua dengan kerja keras dan kesungguhan.

"Kaki anak Adam tidaklah bergeser pada hari Kiamat dari sisi Rabbnya sehingga ditanya tentang lima hal;"

"Tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa dia pergunakan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia infakkan dan tentang apa yang telah dia lakukan dengan ilmunya." (HR. Tirmidzi)

Kelak masa muda akan dimintai pertanggungjawabannya. Mereka yang memberi manfaat yang akan kekal, namanya abadi tercatat di bumi dan langit.

“Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan.” (QS. Ar-Raa'd:17)


Kiriman dari Jamaah Majelis Percikan Iman (MPI)

Bagaimana dengan Asuransi Syariah


Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi karena sistem tersebut baru berkembang akhir-akhir ini. Karena asuransi bagian dari MUAMALAH, maka hukum asalnya BOLEH. meski demikian, mayoritas ulama fikih cenderung melarang menyengaja bergabung dalam asuransi KONVENSIONAL karena ada kaitannya dengan sistem RIBA yang dilarang dan adanya beberapa bentuk pelanggaran prinsip syariah.

Untuk ini dicarilah model asuransi yang tidak bertentangan dengan syari yang kemudian dikenal dengan istilah Asuransi Syariah. Pada perkembangannya, asuransi memiliki dasar-dasar syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional. Diantaranya sebagai berikut :

Prinsip Akad yang dilakukan adalah takaful (tolong-menolong). Artinya dana yang disimpan atas kerelaan nasabah untuk menolong nasabah lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual beli antar nasabah dengan perusahaan)

Dana yang terkumpul dari nasabah di perusahaan (PREMI) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (MUDARABAH). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem BUNGA.

Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

Bila ada peserta kena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah maka dana diambilkan dari rekening tadarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong. Sedangkan, dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.


Keuntungan investasi dibagi 2 antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya milik perusahaan, jika tidak ada klaim maka nasabah tidak mendapatkan apa-apa.

Adanya Dewan pengawas syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam MENGAWASI  manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Poin tersebut mudah-mudahan cukup menjadi landasan bolehnya kita bergabung dalam Asuransi Syariah. Wallahu a'lam

Hukum Menagih Hutang

Menagih hutang adalah ibadah. Dalam Islam, orang yang berutang memang harus diingatkan. Terkadang sebenarnya ada orang yang bukannya ga mau membayar hutang, tetapi dia hanya lupa. Ya, orang yang berutang kadang lupa, tapi orang yang dipinjami selalu ingat.

Jadi kita sebagai penagih juga sebaiknya selalu berpikir positif. Dan tentunya dengan cara komunikasi yang layak dan baik.

Perhatikan tiga keterangan berikut ini:

    "Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari 3 hal : sombong, ghulul (khianat) dan utang, maka dia akan masuk surga (HR.Ibu Majah)

Kemudian perhatikah hadist yang sejenis :

    "Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (dihari kiamat nanti) karena disana (di akherat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR.Ibnu Majah)

Dan ada lagi hadist dibawah ini :

    "Siapa saja yang berutang lalu berniat untuk tidak mengembalikan/melunasinya maka dia akan bertemu dengan Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai PENCURI."(HR.Ibnu Majah)


Perkara yang berhutang malah marah ketika ditagih. Kita doakan saja agar dia segera diberi hidayah untuk menyadari kesalahannya. InsyaAllah menjadikan pahala bagai kita karena sudah mengingatkan. Tidak usah dijauhi karena bagaimanapun juga kita diperintahkan untuk menjalin silaturahim kepada semua orang.

Wallahu a'lam


Hukum Bekerja di Asuransi

Asuransi dan bank adalah dua persoalan kontemporer. Dua persoalan kekinian yang tidak ada di zaman Rasulullah Saw. Sehingga, jika kita berbicara tentang perbankan, khususnya perbankan nonsyariah, maka akan timbul kontroversi mengenai hal ini.

Ketika Anda membaca aritkel, boleh jadi artikel-artikel yang Anda baca itu cenderung memposisikan asuransi nonsyariah/perbankan nonsyariah sebagai sesuatu yang ada unsur haramnya. Oleh karena itu, penulis artikel akan mencari alasan-alasan untuk menguatkan hal itu.

Tetapi, ada pula tulisan yang memandang perbankan nonsyariah/asuransi nonsyariah, bukan sebagai sesuatu yang haram, sehingga penulis akan menuliskan logika-logika yang menguatkan hal itu.

Jadi, jika Anda ingin resign dari tempat Anda bekerja (asuransi nonsyariah) dan mencari alternatif pekerjaan yang lebih menenangkan, itu merupakan sesuatu yang baik. Tetapi, Anda tetap harus mempertimbangkan kondisi realitas saat ini. Apakah keputusan Anda untuk resign itu akan membuat Anda makin berkembang atau justru menjadi beban orang lain.

Pikirkanlah hal ini baik-baik. Terutama, apakah setelah Anda resign, kebutuhan istri dan anak-anak Anda masih bisa Anda penuhi dan tidak membebani orang lain atau tidak.

Tetapi, jika Anda merasa yakin dengan keputusan (resign) Anda dan merasa akan tetap mandiri, itu suatu langkah yang bagus. Jadi, pertimbangkah hal ini dengan matang, jangan sampai Anda lepas dari satu dosa lalu masuk ke dosa yang lain.

Anda boleh saja keluar lalu mencari alternatif pekerjaan yang lain, tetapi Anda tidak boleh memakan hak orang lain, terlebih membebani orang lain. Karena, sebaik-baik orang adalah yang tidak membebani orang lain, dan sebaik-baik orang adalah yang meringankan beban orang lain. Tanamkan baik-baik hal ini dalam kehidupan Anda. Wallahu a’lam.

Aqiqah Sesuai Syariah

Aqiqah artinya menyembelih kambing di hari ketujuh bayi dilahirkan yang disertai pemberian nama dan pencukuran rambut. Syari’at aqiqah yang sudah ditetapkan ketentuannya berdasarkan dalil yang shahih, merupakan penyerta kelahiran bayi sekaligus menjadi petunjuk betapa kelahiran tersebut mengandung banyak makna dan hikmah.

Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, sembelihlah (kambing) di hari ke tujuh, berilah nama dan cukurlah rambutnya.” (H.R. Al-Khamsah)

Berdasarkan hadits tersebut di atas, waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh. Taklif (beban) hukum aqiqah ditujukan pada orangtua (bukan pada sang bayi) dan itupun hukumnya tidak sampai pada taraf wajib. Dengan demikian, tidak perlu kiranya meng-aqiqah-kan diri sendiri setelah dewasa bila di waktu kecil orangtua tidak sempat melaksanakannya.

Meski demikian, sebagian ulama membolehkan aqiqah ketika dewasa. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a. bahwasannya Nabi Saw. meng-aqiqah-i dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (H.R. Al-Baihaqi)

Berdasarkan penelusuran para ahli hadits, keterangan tersebut di atas memiliki beberapa kelemahan. Al-Baihaqi sendiri menyatakan bahwa hadits ini munkar. Jika kemudian ada ahli hadits yang men-sahih-kan hadits tersebut, maka ia menjadi syad karena bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih.

Adapun mengenai teknis aqiqah (khususnya berkaitan dengan daging sembelihan), sejauh ini saya belum menemukan hadits yang merinci hal tersebut. Untuk sementara, boleh-boleh saja daging itu dibagikan dalam keadaan mentah atau diolah terlebih dahulu. Hal serupa berlaku pada cara pembagian kambing tersebut, baik dikirim kepada tetangga ataupun mengundang mereka untuk berkumpul dan makan bersama dengan didahului tausiah. Meski demikian, kita harus berhati-hati agar jangan sampai pengajian tersebut dianggap sebagai syari’at aqiqah. Wallahu a’lam.

Friday, 30 September 2016

Multi Level Marketing Menurut Pandangan Islam

Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam

Bagaimanakah Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.

Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.

Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah- kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.

Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.

Wallahul Muwaffiq

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)

Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :

Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)

Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.

Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.

Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)

Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.

Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.

Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Hukum Syar’i Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :

Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)

Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.

Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.

Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.

Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.

Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.

Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi KEHARAMANNYA karena beberapa sebab yaitu :

Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i

Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http:// http://www.alhelaly.com/ , bagian soal jawab)

Fatwa Tentang MLM

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq

Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H

Penutup

Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” Semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab

Fotenote:

Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
Ø Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan
1 1 1
2 5 6
3 25 31
4 125 176
5 625 801
6 3.125 3.926
7 15.625 19.551
8 78.125 97.676
9 390.625 488.301
10 1.953.125 2.441.426
11 9.765.625 12.207.051

Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)

[Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf]
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35