Berikut ini adalah kajian tentang Ilmu yang mempelajari
tentang Warisan (ilmu Faraidh). Ada banyak hadist yang menerangkan betapa
pentingnya belajar dan mengerti Ilmu Faraid, seperti salahsatunya hadis :
Nabi SAW. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid serta
ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut
(wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua
orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan
seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak
waris) mereka." (HR Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim: Ibnu Mas'ud
r.a.)
Baiklah mari kita mulai dari hal yang mudah dahulu.
PENENTUAN HARTA WARITSAN
1. Inventarisasi Harta Waritsan
Mayoritas ulama menyatakan bahwa harta waritsan adalah harta
yang ditinggalkan orang yang meninggal untuk diberikan kepada ahli waritsnya.
Imam Malik memberikan pengertian berdasarkan sebuah riwayat berikut ini :
مَنْ تَرَكَ حَقًّا أَوْ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ
Barangsiapa meninggalkan suatu hak atau suatu harta, maka
hak atau harta itu adalah untuk ahli waritsnya setelah kematiannya.
"Hak" dalam riwayat di atas termasuk kewajiban
membayar hutang, hak wali, hak khiyar dan lain sebagainya.
Seperti halnya dalam syarat pemberian hak milik dengan
cara lain seperti hibah atau wasiat, pemberian hak milik melalui waritsan pun
semestinya merupakan harta yang semula merupakan hak milik sah dari almarhum.
Status hak milik dinyatakan dengan tanda bukti yang sah meski kadangkala
memakai atau meminjam nama lain dalam sertifikat atau yang lainnya, selama
tidak ada pernyataan hibah kepada orang yang memiliki nama tersebut.
Itu sebabnya istilah lain yang sama populernya dengan
harta waritsan adalah harta peninggalan. Misalnya seseorang meninggal dengan
harta kekayaan yang dimilikinya adalah rumah, tanah, mobil, perhiasan dan
barang berharga lainnya.
Namun masalah muncul pada penentuan harta peninggalan
pada almarhum/ah yang masih merupakan suami atau istri seseorang. Mengingat
Islam tidak merinci criteria harta apa saja yang dapat dijadikan rujukan untuk
menentukan bahwa harta yang dimaksud merupakan peninggalan almarhum/ah.
Sehingga pola yang biasa dipakai di suatu wilayah bisa dijadkan sandaran selama
tidak bertentangan dengan prinsif-prinsif syari'at. Khusus untuk negara kita
Indonesia, pola gono-gini ( campur kaya dan raja kaya ) yang ada pada sebagian
adat jawa dan beberapa daerah lainnya bisa dijadikan salah satu sandaran dalam
penentuan harta peninggalan bagi almarhum yang masih menjadi istri atau suami.
Dan sejauh ini, pola ini cukup efektif untuk menentukan harta peninggalan
almarhum yang masih menjadi isteri atau suami dengan - sekali lagi - tetap
memperhatikan batas-batas yang ditetapkan oleh syari'at.
Berikut beberapa langkah penentuan harta waritsan khusus
bagi almarhum yang masih memiliki pasangan ( suami atau isteri ) :
a. Harta bawaan ( raja kaya ;sunda ). Harta yang dibawa
almarhum sebelum menikah dan bertahan ( tetap atau berkurang ) sampai
meninggal. Termasuk harta bawaan adalah sejumlah harta yang muncul berikutnya
berkaitan dengan kematian almarhum. Misalnya pesangon, tunjangan kematian,
pelunasan hutang pada almarhum dari orang lain dan lain sebagainya.
b. Harta gono gini. Harta yang dimiliki bersama dengan
pasangan setelah berumah tangga secara mutlak, baik yang bersangkutan ikut
berusaha dalam bentuk pekerjaan atau hanya memelihara dan merawatnya saja.
Harta gono gini dibagi dua terlebih dahulu dengan satu bagian untuk
suami/isteri yang masih hidup dan satu bagian lainnya untuk almarhum sebagai
harta waritsan. Prosentase pembagian gono-gini ditetapkan berdasarkan
kesefakatan antar pihak terkait khususnya ahli warits. Namun umumnya dibagi
sama yaitu fifty-fifty.
Ketentuan di atas tidak bersifat mengikat, sehingga
diperlukan musyawarah bersama khususnya di kalangan ahli warits untuk
menentukan pilihan terbaik dari hasil analisa dan bukti-bukti yang dapat
ditemukan.
Selesai mengiventarisasi jumlah harta waritsan dari
almarhum, jangan lupa untuk terlebih dahulu memenuhi kewajiban membayar hutang
dan menunaikan wasiat (jika ada) sebelum dibagikan kepada ahli warits.
2. Menyegerakan Pembagian harta Waritsan
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
"Berikanlah bagian
fara'idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak menerimanya. Dan
harta yang tersisa setelah pembagian, maka itu bagi pewaris lelaki yang paling
dekat (nasabnya)." (HR. Al-Bukhari)
Urusan waritsan merupakan
rangkaian yang tidak terpisahkan dari mengurus jenazah, membayarkan hutang dan
menunaikan wasiat. Keempatnya merupakan perkara yang harus disegerakan meski
masing-masing memiliki standar waktu masing-masing dalam menyegerakannya.
Mengurus jenazah tentu jangka
waktunya lebih pendek dan tidak diperkenankan melebihi hitungan hari kecuali
jika keadaan darurat. Sementara membayar hutang, menunaikan wasiat dan
membagikan waritsan memiliki rentang waktu yang lebih leluasa untuk menunaikannya.
Meski begitu, perhatian untuk segera menyelesaikan ketiga perkara tersebut
secepat mungkin tetap dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan. Lebih-lebih bila dikaitkan dengan keberadaan almarhum di alam
Barzakh yang dihawatirkan akan menanggung "beban moral" akibat sikap
ahli waritsnya yang berlama-lama untuk menyelesaikan perkara yang semestinya
disegerakan apalagi sampai terjadi ketegangan atau bahkan perpecahan akibat
harta yang ditinggalkannya. Mari kita cermati Sabda Rasulullah saw. berikut :
إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ
"Sesungguhnya mayit akan
disiksa karena tangisan keluarganya" (Hr. Muslim)
Mafhum sederhana dari hadits
di atas, jika karena tangisan ( yang tidak sewajarnya ) saja dari keluarga atas
kematian seseorang bermasalah bagi nasib almarhum di Alam Qubur, apalagi kalau
terus-terusan bersitegang gara-gara waritsan yang salah satunya karena tidak
juga dibagikan atau diselesaikan sesuai dengan haknya masing-masing.
Umumnya kaum muslimin di
negara kita selalu mendahulukan rasa canggung, tidak enak dan lain sebagainya
ketika dalam waktu yang tidak lama dari kematian almarhum sudah
menyinggung-nyinggung waritsan. Padahal justeru dengan anggapan dan perasaan
tersebut, masalah besar muncul di kemudian hari akibat berbagai perubahan yang
terjadi baik pada ahli warits maupun harta waritsannya. Bahkan tidak jarang
saya temukan persoalan rumit dalam pembagian waritsan akibat penangguhan yang
memakan waktu cukup lama. Untuk itu, mari kta sama-sama perhatikan 2 ayat
berikut yang merupakan rangkaian dari penjelasan tentang waritsan dalam
al-Quran surat an-Nisa ayat 9-10 :
Dan hendaklah takut kepada
Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak
yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab
itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar.
Sesungguhnya orang-orang yang
memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka).
Wallau a'lam bish-shawab.
Ditulis Oleh :
Ust. Dadang Khaeruddin
Konsultan Warits dan Pernikahan








0 comments:
Post a Comment