Rasulullah Saw. bersabda,
“Setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, sembelihlah (kambing) di
hari ke tujuh, berilah nama dan cukurlah rambutnya.” (H.R. Al-Khamsah)
Berdasarkan hadits
tersebut di atas, waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh. Taklif
(beban) hukum aqiqah ditujukan pada orangtua (bukan pada sang bayi) dan itupun
hukumnya tidak sampai pada taraf wajib. Dengan demikian, tidak perlu kiranya
meng-aqiqah-kan diri sendiri setelah dewasa bila di waktu kecil orangtua tidak
sempat melaksanakannya.
Meski demikian, sebagian
ulama membolehkan aqiqah ketika dewasa. Hal ini berdasarkan pada hadits yang
diriwayatkan oleh Anas r.a. bahwasannya Nabi Saw. meng-aqiqah-i dirinya sendiri
setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (H.R. Al-Baihaqi)
Berdasarkan penelusuran
para ahli hadits, keterangan tersebut di atas memiliki beberapa kelemahan.
Al-Baihaqi sendiri menyatakan bahwa hadits ini munkar. Jika kemudian ada ahli
hadits yang men-sahih-kan hadits tersebut, maka ia menjadi syad karena
bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih.
Adapun mengenai teknis
aqiqah (khususnya berkaitan dengan daging sembelihan), sejauh ini saya belum
menemukan hadits yang merinci hal tersebut. Untuk sementara, boleh-boleh saja
daging itu dibagikan dalam keadaan mentah atau diolah terlebih dahulu. Hal
serupa berlaku pada cara pembagian kambing tersebut, baik dikirim kepada
tetangga ataupun mengundang mereka untuk berkumpul dan makan bersama dengan
didahului tausiah. Meski demikian, kita harus berhati-hati agar jangan sampai
pengajian tersebut dianggap sebagai syari’at aqiqah. Wallahu a’lam.







0 comments:
Post a Comment